METRO
Indeks
Hukum

Status Kasus Kekerasan Seksual Anak di Semarang Dinaikkan, Ayah Kandung Segera Diperiksa

Kasus dugaan kekerasan seksual anak Semarang yang melibatkan ayah kandung sebagai terlapor kini memasuki tahap yang lebih lanjut. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Tengah memastikan berkas sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, seiring pemeriksaan terhadap pihak terlapor yang akan digelar.

Perkembangan ini penting dipantau publik, termasuk pembaca di Padang dan Sumatera Barat, karena isu perlindungan anak serta penanganan kekerasan dalam rumah tangga menjadi perhatian lintas daerah. Proses hukum di Semarang mencerminkan bagaimana lembaga kepolisian menangani laporan berulang dari keluarga korban.

Proses resmi dari laporan hingga penyidikan

Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Indah Utami, menyatakan unitnya terus menangani perkara sejak laporan pertama masuk hingga statusnya dinaikkan. Keterangan itu disampaikan di kantornya pada Senin. Ia menegaskan bahwa perkara yang sempat ramai di ruang publik tidak diabaikan, melainkan dijalankan sesuai prosedur internal kepolisian.

Pelapor dalam perkara ini adalah ibu dari anak-anak yang diduga menjadi korban. Menurut penjelasan pejabat Ditres PPA-PPO, laporan serupa pernah diajukan pada 2024 terkait salah satu putri pasangan tersebut. Saat itu pengembangan sulit dilakukan karena keterbatasan saksi dan bukti pendukung, sehingga perkara belum dapat dilanjutkan secara optimal.

Laporan kedua dan dua terduga korban anak

Pada Oktober 2025, ibu yang sama kembali melaporkan terlapor. Kali ini dugaan kekerasan diarahkan pada putri lain dalam keluarga tersebut. Kedua terduga korban masih berstatus anak-anak. Perbedaan mendasar dari laporan sebelumnya terletak pada kelengkapan materi yang disertakan pelapor.

Ibu pelapor menyertakan sejumlah bukti pendukung pada laporan Oktober 2025. Ditres PPA-PPO kemudian mendalami dan mengembangkan materi itu untuk menilai kesesuaian antara keterangan korban dan dugaan perbuatan terlapor. Pejabat terkait menolak merinci jenis bukti yang sudah dipegang sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan tuntas.

Pemeriksaan terlapor dan alur internal kepolisian

Langkah berikutnya yang sudah diumumkan adalah pemeriksaan terhadap ayah kandung selaku terlapor. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari tahap penyidikan setelah status perkara dinaikkan. Pihak kepolisian menekankan bahwa pencocokan bukti dengan keterangan para pihak masih berlangsung.

Terkait kesan publik bahwa penanganan terkesan lambat, Dewi Indah Utami menjelaskan adanya peralihan kewenangan internal. Semula perkara ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Setelah Polri membentuk Ditres PPA-PPO, berkas dialihkan ke direktorat khusus perlindungan perempuan dan anak. Transisi itu, menurutnya, membuat proses tampak memakan waktu lebih lama, meski secara substansi tetap berjalan.

  • Pelapor: ibu terduga korban
  • Terlapor: ayah kandung
  • Terduga korban: dua anak dalam keluarga yang sama
  • Lembaga: Ditres PPA-PPO Polda Jawa Tengah
  • Lokasi perkara: Kota Semarang

Makna bagi perlindungan anak di daerah lain

Bagi masyarakat Padang dan Sumbar, kasus ini mengingatkan pentingnya pelaporan berlapis, dokumentasi bukti, serta peran unit khusus PPA di setiap Polda. Keberadaan direktorat yang fokus pada perempuan dan anak diharapkan mempercepat respons ketika laporan kekerasan seksual dalam rumah tangga masuk, tanpa menunggu isu viral di media sosial.

Publik diimbau mengikuti informasi resmi dari kepolisian dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merugikan proses hukum maupun privasi anak. Penyidikan yang sedang berjalan menuntut kehati-hatian agar hak korban terlindungi dan asas praduga tidak bersalah terhadap terlapor tetap dihormati sampai ada putusan yang berkekuatan hukum.

Polda Jateng melalui Ditres PPA-PPO menyatakan akan menyampaikan rincian lebih lengkap setelah rangkaian pemeriksaan dan pencocokan bukti selesai. Hingga saat ini, fokus utama tetap pada penguatan alat bukti dan pemeriksaan terlapor dalam kerangka penyidikan yang sudah ditetapkan.

Sumber: Republika.

Tag: kekerasan seksual anak, Polda Jateng, Semarang, penyidikan, Ditres PPA-PPO, perlindungan anak, hukum pidana, Sumbar pantau