METRO
Indeks
Nasional

Buruh Tanpa Lahan Kini Diizinkan Kelola Alsintan lewat Kelompok Baru

Kebijakan bantuan alsintan buruh tani mengalami perubahan resmi setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menandatangani aturan baru yang membuka akses bagi pekerja ladang tanpa kepemilikan sawah. Langkah ini diumumkan saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2026, dan dinilai relevan bagi daerah penghasil pangan seperti Sumatera Barat, termasuk kawasan pertanian di sekitar Padang yang banyak menampung tenaga buruh musiman.

Selama ini, buruh tani sering terhambat karena syarat kepemilikan lahan dan keanggotaan kelompok tani. Mereka menggarap lahan milik orang lain, sehingga jarang tercatat sebagai penerima alat dan mesin pertanian. Mentan Amran menegaskan regulasi sudah diubah agar buruh dapat membentuk kelompok, mengusulkan kebutuhan, lalu mengelola alsintan secara produktif.

Temuan lapangan soal upah harian buruh

Di Karawang, Mentan menemui buruh yang hanya menerima sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan kerja dua hingga tiga kali sepekan. Kondisi itu, menurutnya, tidak sejalan dengan semangat modernisasi pertanian yang mestinya merata. Ia menekankan saudara-saudara buruh selama ini tidak mendapat alat mesin karena tidak punya akses, sehingga prioritas kini diarahkan ke pompa dan alsintan lain bagi yang tidak memiliki sawah.

Dengan penguasaan alat, buruh diharapkan tidak hanya mengandalkan upah harian sporadis. Mereka dapat memberikan jasa pengolahan lahan, irigasi, atau panen kepada petani di wilayahnya, sehingga aliran pendapatan lebih stabil. Pemerintah tetap menyalurkan bantuan kepada pemilik lahan yang sudah terorganisasi, namun menekankan prioritas bagi kelompok yang belum pernah menerima.

Dari penerima pasif menjadi pengelola jasa alsintan

Perubahan substansi kebijakan terletak pada peran buruh: bukan sekadar tenaga upahan, melainkan pengelola unit alsintan yang melayani petani setempat. Model ini membuka ruang wirausaha kecil di tingkat desa, di mana sewa mesin, jadwal pakai, dan perawatan menjadi sumber penghasilan tambahan. Di banyak daerah, termasuk sentra padi di Sumbar, pola serupa berpotensi menekan biaya sewa alat yang selama ini memberatkan petani kecil.

Mentan menilai keterbatasan akses tidak boleh menghalangi kenaikan kesejahteraan. Karena itu, buruh didorong menjadi penerima sekaligus operator yang bertanggung jawab atas aset negara yang diserahkan melalui kelompok. Verifikasi tetap dilakukan Kementerian Pertanian agar penyaluran tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan kelompok lama yang rutin menerima bantuan tiap tahun.

Peran penyuluh mendata dan membentuk kelompok

Untuk mengeksekusi kebijakan, penyuluh pertanian lapangan (PPL) diminta turun mendata buruh yang belum tergabung dalam kelompok. PPL juga ditugaskan membantu pembentukan kelompok baru, lalu mengirimkan usulan ke Kementan untuk diverifikasi. Pendekatan ini menargetkan mereka yang biasanya terlewat karena tidak punya wadah formal, sementara kelompok lama kerap lebih mudah mengakses program tahunan.

Pendataan yang rapi menjadi kunci agar bantuan pompa, traktor tangan, atau mesin pascapanen tidak hanya berputar di kalangan yang sama. Di tingkat lokal, koordinasi PPL dengan pemerintah nagari atau desa dapat mempercepat pemetaan buruh aktif, termasuk di kawasan pertanian Padang dan kabupaten tetangga, sepanjang prosedur nasional dipatuhi.

  • Buruh tanpa sawah boleh membentuk kelompok penerima alsintan.
  • Prioritas pada pompa dan mesin bagi yang belum pernah dibantu.
  • PPL wajib mendata, membentuk kelompok, dan mengusulkan verifikasi.
  • Alsintan dikelola untuk jasa kepada petani di sekitar lokasi.

Dampak pemerataan modernisasi bagi daerah pertanian

Perluasan penerima alsintan menandai pergeseran dari fokus pemilik lahan ke seluruh rantai tenaga produksi pangan. Jika berjalan konsisten, buruh memperoleh aset produktif, petani pemilik mendapat layanan mesin lebih dekat, dan pemerintah memperluas dampak investasi alat tanpa harus menambah lapisan birokrasi yang rumit. Transparansi usulan kelompok dan pengawasan pasca-penyaluran tetap diperlukan agar mesin benar-benar beroperasi, bukan menganggur.

Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, kebijakan nasional ini memberi sinyal bahwa buruh penggarap—yang selama ini menopang musim tanam dan panen—tidak lagi otomatis tersingkir dari program modernisasi. Keberhasilan di lapangan akan ditentukan oleh kecepatan PPL mendata, ketepatan verifikasi Kementan, serta kemampuan kelompok baru merawat dan menggilir pemakaian alat secara adil. Dengan aturan yang sudah ditandatangani, bola eksekusi kini berada di tingkat penyuluhan dan usulan daerah.

Sumber: Sindo News.

Tag: alsintan, buruh tani, Mentan Amran, Kementan, bantuan pertanian, Karawang, penyuluh pertanian, modernisasi pertanian