Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah Wakil Ketua Peradi RBA Haris Azhar menekankan pentingnya sikap kritis terhadap rancangan tersebut. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui alasan mendesak di balik wacana ini serta pihak mana yang berpotensi diuntungkan. Isu ini relevan bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat yang menaruh perhatian pada penegakan hukum antikorupsi tanpa mengorbankan kepastian hak warga.
Pernyataan itu disampaikan Haris Azhar dalam webinar bertema “RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Melawan Korupsi atau Ancaman Terhadap Hak Warga Negara?” yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan pada Sabtu, 5 September 2026. Forum daring itu juga menghadirkan dosen sekaligus Managing Partner MRA Lawfirm, Mohamad Rozaq Ashari. Ketua panitia Syam F. Eleuwarin memimpin kegiatan, sementara Teofilus bertindak sebagai moderator.
Munculnya RUU dinilai mendadak
Dalam pemaparannya, Haris Azhar menyoroti cara RUU Perampasan Aset muncul tanpa persiapan publik yang memadai. Ia mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari inisiatif yang tiba-tiba masuk ke ruang pembahasan. Menurutnya, ketiadaan penjelasan terbuka soal urgensi membuat ruang spekulasi semakin lebar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa publik tidak boleh hanya disuguhi narasi teknis belaka. Transparansi soal latar belakang kebijakan, tujuan operasional, dan jangkauan kewenangan menjadi prasyarat agar rancangan undang-undang ini tidak menimbulkan kecurigaan berlebih. Kritik tersebut disampaikan sebagai pengingat agar proses legislasi tetap terbuka.
Jangan hanya bertumpu pada alasan yuridis
Haris Azhar menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh berpaku semata pada latar belakang yuridis. Dimensi kepentingan publik, perlindungan hak konstitusional, dan risiko penyalahgunaan wewenang perlu dikaji secara setara. Pendekatan yang sempit dinilai berpotensi mengabaikan dampak sosial-ekonomi bagi warga yang tersangkut proses hukum.
Dalam konteks daerah seperti Padang, pemahaman soal perampasan aset juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Warga membutuhkan jaminan bahwa instrumen baru tidak digunakan secara sewenang-wenang, melainkan tetap berada dalam koridor due process dan pembuktian yang kuat.
Publik berhak tahu siapa yang diuntungkan
Inti peringatan Haris Azhar sederhana: publik berhak tahu urgensi dan kepentingan di balik pembahasan RUU tersebut. Tanpa jawaban yang jelas, dukungan masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi bisa berubah menjadi kekhawatiran akan perluasan kekuasaan negara atas harta benda individu.
Webinar LBH Gema Keadilan menjadi ruang untuk menguji narasi resmi. Kehadiran praktisi dan akademisi hukum membuka kesempatan menimbang apakah RUU ini lebih dekat sebagai senjata antikorupsi atau justru berisiko menekan hak warga negara jika pengamanan proseduralnya lemah.
Arti penting bagi pembaca Sumbar
Bagi pembaca di Sumatera Barat, isu ini tidak semata urusan Jakarta. Regulasi perampasan aset akan berlaku nasional dan memengaruhi praktik penanganan perkara di daerah, termasuk koordinasi kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan. Karena itu, pemahaman dini terhadap substansi RUU membantu warga dan pemangku kepentingan lokal bersikap waspada sekaligus konstruktif.
Diskusi terbuka seperti webinar tersebut diharapkan mendorong DPR mempublikasikan draf resmi agar bisa dikaji luas. Semakin dini naskah dibahas publik, semakin kecil peluang pasal-pasal bermasalah lolos tanpa koreksi. Penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan, tetapi harus seimbang dengan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, kritik Haris Azhar mengingatkan bahwa legitimasi RUU Perampasan Aset ditentukan oleh kejujuran soal tujuan, kejelasan prosedur, dan jaminan bahwa instrumen ini tidak menjadi ancaman bagi warga yang taat hukum. Publik, termasuk di Padang, berhak terus mengawal prosesnya.
Sumber: Sindo News.
