Permohonan praperadilan Roy Suryo kembali kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku heran setelah hakim tunggal menolak seluruh gugatan jilid keempat terkait pencekalannya, sekaligus menyebut status hukumnya sudah berubah menjadi terdakwa. Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat yang mengikuti kasus ini, pernyataannya memunculkan pertanyaan soal tahapan proses pidana yang masih berlangsung.
Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026, tidak lama setelah putusan dibacakan. Ia menekankan bahwa perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa, menurut pemahamannya dan kuasa hukumnya, baru terjadi ketika terdakwa duduk di kursi persidangan dan surat dakwaan dibacakan. Langkah itu, kata dia, belum terlaksana.
Alasan keheranan atas sebutan status terdakwa
Roy Suryo menegaskan posisinya hingga kini masih tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Persidangan pokok perkara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan di Jakarta Selatan yang menangani praperadilan pencekalan. Karena jadwal sidang di PN Jakarta Timur belum ditetapkan, ia menilai sebutan “terdakwa” dalam pertimbangan hakim praperadilan terasa prematur.
“Ini menjadikan keheranan saya, juga para kuasa hukum,” ujarnya, merujuk pada bagian pertimbangan yang menyebut statusnya sudah berubah. Ia mengulangi bahwa syarat formal peralihan status belum dipenuhi di forum sidang pokok. Bagi publik yang menyimak dari daerah, termasuk Padang, penjelasan itu menjadi penanda bahwa sengketa prosedural masih memanas di luar substansi dakwaan.
Ruang lingkup praperadilan jilid empat
Praperadilan jilid keempat yang diajukan Roy Suryo berfokus pada soal pencekalan. Permohonan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dan diputus oleh hakim tunggal. Seluruh poin permohonan ditolak. Putusan penolakan itu yang kemudian memicu respons Roy soal redaksi pertimbangan hakim, khususnya frasa terkait status terdakwa.
Dalam praktik acara pidana, praperadilan memang menjadi saluran untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan atau upaya paksa tertentu, termasuk pembatasan ke luar negeri. Namun, penolakan permohonan berarti argumentasi pemohon dinilai tidak cukup untuk membatalkan tindakan yang digugat. Roy Suryo memilih menyoroti inkonsistensi istilah status hukum ketimbang semata-mata hasil akhir “ditolak”.
Posisi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sementara proses praperadilan selesai di Jaksel, perkara utama masih terikat pada PN Jakarta Timur. Roy Suryo mengingatkan bahwa ia belum pernah menempati kursi terdakwa di sidang pokok, dan pengadilan setempat belum mengumumkan kalender sidang. Kondisi itu ia pakai sebagai dasar untuk menyatakan status hukumnya “tetap tersangka”.
Penegasan tersebut penting agar pembaca tidak mencampuradukkan dua jalur peradilan yang berbeda: pengujian pencekalan di Jaksel dan pemeriksaan pokok perkara di Jaktim. Keduanya berjalan paralel secara administratif, tetapi konsekuensi status formal, menurut Roy, baru bergeser setelah dakwaan dibacakan di sidang utama.
Implikasi publik dan catatan untuk pemantau di daerah
Kasus yang melibatkan nama tokoh nasional dan isu ijazah pejabat publik selalu menarik perhatian luas, termasuk di Sumatera Barat. Warga Padang yang mengikuti perkembangan hukum nasional dapat membedakan tiga lapisan berita: hasil praperadilan, reaksi Roy Suryo atas pertimbangan hakim, serta status jadwal sidang pokok yang masih kosong. Tanpa jadwal Jaktim, perdebatan soal sebutan “tersangka” versus “terdakwa” diperkirakan terus mengemuka di ruang publik.
- Praperadilan jilid 4 soal pencekalan ditolak PN Jakarta Selatan.
- Roy Suryo heran disebut sudah terdakwa.
- Sidang pokok di PN Jakarta Timur belum dijadwalkan.
- Objek perkara berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Dengan penolakan praperadilan terbaru, jalur formal untuk menguji pencekalan pada tahap ini tertutup. Fokus berikutnya beralih pada kapan PN Jakarta Timur membuka sidang pokok dan bagaimana dakwaan dibacakan. Hingga saat itu tiba, Roy Suryo tetap bersikeras bahwa label hukum yang tepat baginya adalah tersangka, bukan terdakwa, sebagaimana ia sampaikan setelah keluar dari ruang sidang praperadilan.
Liputan ini menyusun ulang fakta putusan dan pernyataan pelaku untuk pembaca daerah agar alur prosedurnya terbaca runtut, tanpa menambah tafsir di luar keterangan yang sudah diucapkan di Jakarta pada 26 Agustus 2026.
Sumber: Sindo News.
