METRO
Indeks
Hukum

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III Targetkan Desember 2026

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat kembali mendapat kepastian jadwal. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan dan pengesahan rancangan undang-undang itu akan diselesaikan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR di bulan Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Selasa (25/8/2026), dan menjadi penanda bahwa agenda legislasi antikorupsi ini masuk fase percepatan.

Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, isu ini relevan karena aturan perampasan aset berpotensi memperkuat pemulihan kerugian negara yang sering kali merugikan pembangunan daerah. Meski perdebatan berlangsung di tingkat pusat, dampak implementasinya akan menyentuh penegakan hukum di berbagai wilayah, termasuk Sumbar.

Janji percepatan dari pimpinan Komisi III

Habiburokhman, legislator Fraksi Partai Gerindra, menegaskan Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset. Ia memastikan naskah tersebut disahkan paling lambat saat paripurna DPR RI pada Desember 2026. Penegasan itu menepis spekulasi soal molornya agenda yang sudah lama dinanti publik.

Menurutnya, sisa waktu pembahasan efektif hanya sekitar delapan minggu masa sidang. Perhitungan itu sudah memperhitungkan potongan masa reses sehingga fokus kerja komisi menjadi lebih ketat dan terukur.

Delapan minggu masa sidang untuk tuntaskan substansi

Dalam rentang delapan minggu tersebut, Komisi III merancang rangkaian kegiatan padat. Dimulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, dilanjutkan harmonisasi, hingga rapat kerja bersama pemerintah. Setelah itu baru masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Tahap berikutnya mencakup pengesahan tingkat pertama di komisi, kemudian pengesahan tingkat kedua di rapat paripurna pada Desember 2026. Alur ini menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas yang harus selesai sebelum pergantian tahun legislasi.

Mengapa aturan perampasan aset krusial

Instrumen perampasan aset dinilai penting agar hasil tindak pidana, terutama korupsi, tidak mudah disembunyikan atau dialihkan. Dengan payung hukum yang lebih tegas, negara berpeluang mengejar aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut, sepanjang prosedur tetap menjamin hak asasi dan kepastian hukum.

Di tingkat daerah, termasuk Kota Padang, efektivitas pemulihan aset dapat mendukung APBD secara tidak langsung jika dana hasil korupsi dikembalikan ke kas negara dan dialokasikan untuk kepentingan publik. Karena itu, kejelasan jadwal pengesahan menjadi sorotan warga yang menginginkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

  • RDPU penyerapan aspirasi publik dan pemangku kepentingan
  • Harmonisasi serta rapat kerja dengan pemerintah
  • Pembahasan DIM dan pengesahan tingkat pertama
  • Pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026

Langkah berikutnya dan harapan publik

Publik kini menanti konsistensi Komisi III dalam menepati janji delapan minggu kerja efektif itu. Keterbukaan proses, kualitas substansi, serta penolakan terhadap celah penyalahgunaan wewenang menjadi ukuran keberhasilan di luar sekadar target kalender.

Selama tahapan berjalan, masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil tetap dibutuhkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya cepat selesai, tetapi juga kokoh secara yuridis. Dengan target paripurna Desember 2026, ruang untuk menunda semakin sempit.

Liputan Padang akan terus memantau perkembangan pembahasan di Senayan dan implikasinya bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Kepastian regulasi ini diharapkan memberi sinyal positif bahwa pemulihan aset hasil kejahatan tetap menjadi agenda bersama pusat dan daerah.

Sumber: Sindo News.

Tag: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR, Habiburokhman, paripurna DPR, penegakan hukum, korupsi, Sumatera Barat, legislasi