Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyusun rapor HAM Polri terkait pemenuhan hak atas keadilan. Penilaian itu memakai 15 indikator, dengan penekanan pada mutu proses penyelidikan, penyidikan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah ini relevan bagi warga Padang dan Sumatera Barat yang ingin memahami standar pengawasan terhadap aparat penegak hukum di tingkat nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan rencana tersebut usai bertemu jajaran Markas Besar Kepolisian RI pada Senin, 31 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana menjadi poros penilaian karena menyentuh langsung hak warga yang berhadapan dengan hukum.
Tujuan penilaian dan lingkup yang dinilai
Menurut Anis, rapor disusun agar kinerja kepolisian lebih selaras dengan prinsip hak asasi manusia dalam setiap tahapan penegakan hukum. Komnas HAM meninjau rangkaian prosedur mulai dari penangkapan, permintaan keterangan, hingga cara institusi membuka informasi publik.
Ia menekankan bahwa seluruh prosedur di tubuh Polri harus menghormati hak semua pihak yang terlibat. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga kualitas due process of law agar proses hukum berjalan berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lima belas indikator hak atas keadilan
Komnas HAM menetapkan 15 indikator untuk mengukur pemenuhan hak atas keadilan. Cakupannya luas: persamaan di hadapan hukum, perlindungan saksi, terlapor, tersangka, dan korban, serta mekanisme restorative justice yang tidak mengabaikan martabat para pihak.
Titik berat lain adalah perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Komnas HAM juga akan menelaah apakah mekanisme penangkapan dan permintaan informasi bebas dari penyiksaan, kekerasan, atau perlakuan merendahkan.
- Proses penangkapan dan penyidikan yang berpedoman HAM
- Persamaan di hadapan hukum bagi semua pihak
- Akses bantuan hukum dan informasi, termasuk bagi disabilitas
- Perlindungan kelompok rentan serta praktik restorative justice
Akses informasi dan bantuan hukum
Akses atas informasi dinilai tidak cukup bila hanya disediakan secara rutin. Informasi harus dapat dijangkau pihak yang mengalami disabilitas dan masyarakat yang sedang berproses hukum. Hal yang sama berlaku untuk ketersediaan bantuan hukum agar warga tidak berdiri sendiri saat berhadapan dengan aparat.
Anis menjelaskan bahwa penilaian utuh akan melihat apakah penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur sekaligus berpijak pada penghormatan HAM. Pendekatan ini diharapkan mendorong perbaikan kelembagaan, bukan sekadar laporan formal.
Arti pengawasan bagi publik di daerah
Bagi pembaca di Padang dan wilayah Sumbar, rapor nasional ini memberi kerangka untuk memantau mutu pelayanan kepolisian tanpa menunggu kasus besar. Standar yang sama tentang penangkapan, keterbukaan, dan perlindungan kelompok rentan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat Polda dan polres.
Komnas HAM menempatkan penilaian sebagai instrumen agar kepolisian semakin akuntabel. Publikasi indikator dan hasil rapor kelak dapat menjadi rujukan masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, serta media daerah dalam mengawal praktik penegakan hukum yang manusiawi.
Dengan 15 indikator yang merinci hak atas keadilan, Komnas HAM berupaya memastikan proses hukum tidak berhenti pada kelengkapan berkas, melainkan menjunjung martabat setiap orang yang tersentuh kewenangan Polri. Langkah itu menjadi sinyal penting bagi penguatan tata kelola keamanan yang berorientasi pada hak warga.
Sumber: Liputan6.
