METRO
Indeks
Hukum

Henry Indraguna: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menghakimi Kekayaan Sah

Rencana penyusunan regulasi perampasan aset kembali menjadi sorotan publik nasional, termasuk di Sumatera Barat. Fokus utamanya dinilai tepat bila diarahkan pada pengembalian harta hasil tindak pidana ke negara. Namun pengamat hukum Henry Indraguna mengingatkan agar semangat itu tidak meluas menjadi kriminalisasi terhadap kepemilikan kekayaan yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Henry pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa pembentukan undang-undang terkait perampasan aset memerlukan kehati-hatian. Kewenangan yang terlalu longgar tanpa pengawasan dan perlindungan memadai berpotensi memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Instrumen pemberantasan kejahatan, bukan hukuman atas kaya

Menurut Guru Besar Unissula Semarang itu, RUU perampasan aset pada dasarnya harus menjadi alat pemberantasan kejahatan. Bukan sarana menghukum seseorang semata-mata karena memiliki harta dalam jumlah besar. Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara aset yang berasal dari tindak pidana dan aset milik orang yang baru diduga melakukan pelanggaran hukum.

Seseorang yang sedang diperiksa, diselidiki, atau bahkan didakwa belum otomatis kehilangan hak atas seluruh kekayaannya. Prinsip negara hukum menuntut proses yang adil, pembuktian objektif, serta ruang nyata bagi pemilik aset untuk menjelaskan asal-usul hartanya. Tanpa itu, rasa keadilan publik justru bisa tergerus.

Bahaya bila paradigma terbalik

Kekhawatiran terbesar muncul jika pendekatan berubah. Dari semula menelusuri aset setelah ada tindak pidana, menjadi mencari dugaan pidana hanya karena seseorang terlihat memiliki aset. Perubahan paradigma semacam itu dinilai berbahaya bagi pengusaha, investor, profesional, maupun warga yang membangun kekayaan secara bertahap.

Henry, yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar serta Tenaga Ahli DPR RI, mengingatkan struktur aset banyak orang sering kali kompleks. Sumbernya bisa dari usaha bertahun-tahun, keuntungan perusahaan, dividen, penjualan aset, investasi, warisan, hibah, pinjaman, capital gain, hingga transaksi antarkorporasi.

Ketidaksesuaian aset dan penghasilan bukan bukti otomatis

Ketidakcocokan antara jumlah aset dan penghasilan dalam satu periode tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti asal-usul pidana. Harus ada pembuktian konkret yang menghubungkan aset tersebut dengan tindak kejahatan. Tanpa hubungan yang jelas, langkah perampasan berisiko melukai hak milik yang dilindungi konstitusi.

Bagi pembaca di Padang dan Sumbar, isu ini relevan karena banyak pelaku usaha lokal, profesional, dan keluarga yang mengelola harta dari bisnis lintas generasi. Kepastian hukum nasional akan memengaruhi rasa aman berinvestasi dan berusaha di daerah, tanpa mengabaikan komitmen memberantas korupsi serta kejahatan ekonomi lainnya.

Pembuktian terbalik perlu rumusan hati-hati

Mekanisme pembuktian terbalik, jika diterapkan, harus dirumuskan sangat cermat. Pemilik aset memang dapat diminta menjelaskan asal-usul hartanya. Namun penjelasan itu tidak boleh menjadi jebakan formal yang menggeser beban secara tidak proporsional tanpa standar bukti yang jelas dari negara.

Semangat mengembalikan aset hasil kejahatan ke kas negara tetap layak didukung. Yang ditolak adalah praktik yang menyamakan “punya harta” dengan “bersalah”. Pengawasan, perlindungan hak, dan pembuktian yang ketat menjadi prasyarat agar regulasi ini tidak melahirkan ketidakadilan baru.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang diharapkan menempatkan RUU perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum yang proporsional. Targetnya jelas: hasil kejahatan, bukan kepemilikan sah yang masih dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan proses hukum yang adil.

Sumber: Sindo News.

Tag: perampasan aset, RUU perampasan aset, Henry Indraguna, hukum pidana, aset hasil kejahatan, kepastian hukum, Sumatera Barat, investasi