Perbincangan soal hukum demonstrasi Islam kembali mengemuka setelah KH Bahauddin Nursalim atau Gus Baha memaparkan batasan unjuk rasa menurut ajaran agama. Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, penjelasan itu relevan karena penyampaian aspirasi publik kerap menjadi bagian kehidupan bernegara yang menuntut etika sekaligus ketertiban.
Dalam kajian yang disiarkan melalui kanal YouTube NU Channel, Gus Baha menekankan bahwa demonstrasi pada dasarnya berarti memperlihatkan atau menunjukkan sesuatu. Dalam aksi massa, yang ditampilkan bisa berupa kekuatan, sikap, maupun aspirasi masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah.
Hukumnya Tidak Mutlak, Bergantung Cara dan Dampak
Menurut Gus Baha, status hukum demonstrasi tidak bersifat hitam-putih. Kebolehannya bergantung pada cara pelaksanaan, tujuan yang ingin dicapai, serta dampak yang ditimbulkan kepada pihak lain. Ia menegaskan unjuk rasa diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain.
Pandangan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk bersuara, namun ruang itu dibatasi etika Islam. Kebebasan menyampaikan kritik tidak boleh berubah menjadi kerusakan sosial, gangguan ketertiban, atau tindakan yang menyakiti pihak yang tidak terkait langsung dengan isu yang diperjuangkan.
Aspirasi Warga Negara Juga Menuntut Tanggung Jawab
Gus Baha menilai masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan pendapat ketika ada persoalan yang layak dikritisi. Diam total terhadap masalah publik, dalam kerangka itu, bisa dibaca sebagai sikap kurang bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
Meski demikian, hak menyampaikan aspirasi harus dijalankan dengan cara yang baik. Penyampaian pendapat perlu selaras dengan nilai Islam serta tidak bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Demonstrasi, kata dia, bukan arena kekerasan; ia seharusnya menjadi sarana tertib untuk menyalurkan sikap warga.
Unjuk Rasa yang Islami dan Konstitusional
Penekanan pada karakter Islami dan konstitusional menjadi inti pesan Gus Baha. Aksi di jalan raya atau di ruang publik hanya bermakna positif bila tetap terkendali, menghormati hak orang lain, dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Tanpa disiplin itu, unjuk rasa mudah bergeser menjadi sumber mudarat.
Bagi warga Padang yang terbiasa dengan tradisi musyawarah dan penghormatan terhadap ulama, kerangka ini sejalan dengan budaya menyampaikan keberatan secara beradab. Kritik terhadap kebijakan tetap sah, tetapi harus dibarengi kesadaran menjaga ketertiban umum dan keamanan bersama.
Pelajaran dari Kisah Daud dan Jalut
Untuk menjelaskan pentingnya kontrol terhadap kekuatan, Gus Baha merujuk firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 251. Ayat itu menyinggung kemenangan Daud atas Jalut serta hikmah bahwa Allah menolak kerusakan di muka bumi melalui mekanisme saling menahan di antara manusia.
Kaitan ayat tersebut menegaskan bahwa kekuatan massa perlu dikelola. Tanpa kendali, daya tekan publik justru berisiko merusak tatanan. Dengan kata lain, Islam mengakui kebutuhan menyeimbangkan kepentingan, bukan membiarkan satu kelompok berbuat sewenang-wenang atas nama aspirasi.
Secara ringkas, pesan Gus Baha menempatkan demonstrasi sebagai instrumen sah penyampaian pendapat, dengan syarat ketat: tidak anarkis, tidak merugikan pihak lain, beretika Islami, dan tunduk pada koridor konstitusi. Prinsip itu layak dipegang siapa pun yang ingin bersuara di ruang demokrasi, termasuk di ranah lokal Sumatera Barat.
Sumber: Sindo News.
