METRO
Indeks
Nasional

Pemprov DKI Susun Rencana Besar Pasar Kramat Jati, Bangun Ulang 2027

Rencana revitalisasi Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur memasuki tahap penyusunan desain dan penjadwalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembangunan fisik dapat dimulai pada 2027, sementara penataan kawasan dan pemindahan pedagang sudah berjalan bertahap. Isu ini relevan dipantau pembaca di Padang dan Sumatera Barat karena banyak kota menghadapi tantangan serupa soal pasar tradisional yang padat dan ruang publik yang sempit.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menegaskan pengembangan pasar tersebut masih berada pada fase perencanaan. Ia menyampaikan keyakinan bahwa tahun depan revitalisasi dapat dilanjutkan ke tahap konstruksi. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, seiring proses penataan yang tengah berlangsung.

Pendekatan humanis gantikan pola penggusuran semata

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan penataan kawasan tidak boleh berhenti pada pengosongan jalan. Ia meminta opsi yang lebih manusiawi agar pedagang tetap punya tempat layak mencari nafkah. Menurutnya, persoalan pedagang di sekitar Kramat Jati sudah berlarut lebih dari lima dekade, bahkan terasa sejak awal 1970-an.

Pramono mengakui prosesnya tidak mudah. Namun, pemulihan fungsi jalan dan ruang publik harus sejalan dengan penyediaan lokasi berjualan yang memadai. Pendekatan ini menjadi kerangka kebijakan agar relokasi tidak memutus mata pencaharian warga yang sudah lama berdagang di kawasan itu.

Sebaran lokasi sementara bagi ratusan pedagang

Dalam penataan kali ini, Pemprov DKI telah menempatkan pedagang ke beberapa titik. Sebanyak 331 pedagang dialihkan ke Pasar Kramat Jati Sektor 7. Kemudian 193 pedagang ikan menempati Lokbin Kramat Jati, 45 pedagang kue diarahkan ke Lokbin Cililitan, dan 45 pedagang lain ke pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya.

Masih ada pedagang yang belum mendapat slot. Untuk itu, pemerintah provinsi menyiapkan lokasi tambahan tidak jauh dari kawasan pasar. Titik pastinya belum diumumkan karena menunggu kesiapan teknis. Pramono berharap, begitu lokasi cadangan siap, kekurangan tempat dapat segera terselesaikan.

  • 331 pedagang ke Pasar Kramat Jati Sektor 7
  • 193 pedagang ikan ke Lokbin Kramat Jati
  • 45 pedagang kue ke Lokbin Cililitan
  • 45 pedagang lain ke pasar kelolaan Pasar Jaya

Perbaikan fasilitas dan keringanan retribusi

Selain memindahkan pedagang, Pemprov DKI akan membenahi Lokbin Kramat Jati. Perbaikan mencakup saluran air dan sirkulasi udara, termasuk pemasangan kipas angin agar kondisi berjualan lebih nyaman. Langkah ini dimaksudkan agar lokasi sementara tidak hanya menampung, tetapi juga layak dipakai harian.

Untuk meringankan beban masa transisi, retribusi atau iuran di Lokbin Kramat Jati digratiskan selama enam bulan. Nilai retribusi yang dibebaskan sebesar Rp180.000 per bulan, atau setara sekitar Rp6.000 per hari. Kebijakan itu diharapkan memberi ruang napas bagi pedagang menata ulang usaha setelah pindah dari ruang publik.

Jadwal 2027 dan makna bagi tata kota

Dengan target revitalisasi pada 2027, tahun-tahun ke depan akan diisi finalisasi rencana teknis, penyiapan lahan pendukung, serta pemantapan penempatan pedagang. Keberhasilan proyek diukur bukan hanya dari bangunan baru, tetapi dari kelancaran arus lalu lintas, pulihnya ruang publik, dan keberlanjutan usaha pedagang tradisional.

Bagi pembaca di luar Jakarta, termasuk di Padang, pola penataan Kramat Jati menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah menyeimbangkan modernisasi pasar dengan perlindungan pedagang kecil. Transparansi lokasi tambahan, mutu fasilitas sementara, dan kepastian jadwal pembangunan akan menentukan apakah skema humanis itu benar-benar terasa di lapangan.

Pemprov DKI menegaskan perencanaan masih berjalan dan pembangunan revitalisasi Pasar Kramat Jati diarahkan mulai 2027. Publik dapat menyimak perkembangan berikutnya terkait kesiapan lokasi cadangan serta detail teknis bangunan pasar yang akan dibangun ulang.

Sumber: Liputan6.

Tag: pasar Kramat Jati, revitalisasi pasar, relokasi pedagang, Pemprov DKI, Pasar Jaya, Jakarta Timur, penataan kawasan, retribusi lokbin