METRO
Indeks
Nasional

Aktivis AMPB Botok Masuk Paripurna DPR Desak RUU Perampasan Aset

Perhatian publik nasional, termasuk pembaca di Padang dan Sumatera Barat yang kerap menyoroti pemberantasan korupsi, tertuju ke Kompleks Parlemen Jakarta setelah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok AMPB DPR diterima dan langsung memasuki ruang sidang paripurna. Kehadirannya berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026, di Nusantara II, beberapa jam menjelang rencana aksi massa di depan gedung DPR.

Botok tiba di ruang paripurna sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampak mengenakan kaos serta topi hitam dan celana jeans. Menurut penuturannya, pimpinan DPR RI memang mempersilakan rombongannya masuk. Dalam perjalanan menuju ruang sidang, ia menyampaikan harapan agar aspirasi masyarakat Indonesia benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar didengar sesaat.

Harapan dialog yang tetap berpijak pada tuntutan

Sehari sebelumnya, Rabu 26 Agustus 2026, Botok menekankan bahwa AMPB tidak menolak pertemuan dengan legislator. Syaratnya jelas: pembicaraan harus menampung usulan yang sudah mereka bawa dari Pati. Ia mengakui hingga saat itu belum ada anggota DPR yang secara proaktif membuka saluran komunikasi dengan aliansinya.

Meski demikian, kesiapan audiensi tetap dinyatakan terbuka apabila undangan resmi datang bertepatan dengan hari aksi. Sikap itu menempatkan AMPB pada posisi fleksibel secara prosedur, tetapi tegas pada substansi. Bagi mereka, dialog tanpa komitmen substansial dinilai tidak memadai.

Ketidakpuasan atas target pengesahan Desember 2026

Pemicu ketegangan berasal dari respons Komisi III DPR yang menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada Desember 2026. AMPB menilai pernyataan tersebut belum cukup. Botok menuntut kepastian tertulis, bukan hanya kutipan di media, serta kesepakatan bersama atas poin-poin penting di dalam draf rancangan undang-undang.

Dua tuntutan utama aliansi ini sudah dirumuskan sejak berangkat ke ibu kota: mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta hukuman mati bagi pelaku korupsi. Agenda itu yang mereka bawa ke Jakarta dan yang menjadi landasan rencana demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada hari yang sama.

Aksi damai dan dukungan ke gerakan Jabodetabek

Botok menegaskan massa AMPB tidak datang untuk memicu kekacauan. Kedatangan mereka digambarkan sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat di wilayah Jabodetabek yang juga berencana turun ke jalan pada 27 Agustus 2026. Penegasan ini penting agar aksi tetap terbaca sebagai saluran aspirasi, bukan ajang kericuhan.

Bagi warga Padang yang mengikuti isu hukum dan tata kelola negara, perdebatan soal perampasan aset koruptor memang kerap menjadi barometer keseriusan negara memberantas kejahatan kerah putih. Kehadiran aktivis daerah di ruang paripurna memperlihatkan bahwa tekanan publik terhadap legislatif tidak hanya lahir dari ibukota.

Apa yang masih ditunggu dari DPR

Inti permintaan AMPB relatif ringkas namun padat: dokumen tertulis soal jadwal dan arah pembahasan RUU, serta ruang untuk menyepakati substansi bersama. Tanpa itu, pernyataan target Desember 2026 dinilai masih bersifat wacana. Di sisi lain, pintu dialog yang mereka jaga terbuka memberi peluang deeskalasi jika DPR merespons secara resmi.

  • Pengesahan RUU Perampasan Aset dengan kepastian tertulis
  • Pembahasan poin substansi yang disepakati bersama
  • Tuntutan hukuman mati bagi koruptor
  • Aksi 27 Agustus sebagai dukungan gerakan Jabodetabek, tanpa niat rusuh

Sampai laporan ini disusun, publik masih menunggu apakah undangan audiensi formal benar-benar diterbitkan dan apakah komitmen tertulis soal RUU Perampasan Aset akan menyusul. Kejelasan itu yang akan menentukan apakah desakan di ruang paripurna berlanjut menjadi tekanan di jalanan atau beralih ke meja perundingan yang lebih terukur.

Pemantauan terhadap dinamika di Kompleks Parlemen tetap relevan bagi pembaca di Sumatera Barat. Agenda anti-korupsi bersifat nasional; setiap sinyal dari DPR soal perampasan aset akan berdampak pada kepercayaan publik di daerah, termasuk Padang, terhadap keseriusan pemberantasan korupsi.

Sumber: Liputan6.

Tag: Botok Pati, AMPB, RUU Perampasan Aset, DPR RI, demo Jakarta, paripurna DPR, anti korupsi, Supriyono