METRO
Indeks
Nasional

Polisi Bekuk 65 Orang Jelang Aksi di Parlemen, Diduga Kelompok Anarko

Menjelang unjuk rasa di kawasan parlemen, aparat kepolisian di ibu kota mengamankan puluhan orang yang diduga hendak menunggangi aksi. Kabar penangkapan ini relevan diikuti pembaca di Padang dan Sumatera Barat karena menyangkut keamanan aksi demonstrasi berskala nasional. Total 65 orang diamankan demo DPR terkait dugaan afiliasi dengan kelompok anarko.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penindakan dilakukan Ditreskrimum bersama Ditressiber setelah pemetaan dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa. Menurutnya, konsolidasi yang terpantau berpotensi mengalihkan penyampaian pendapat di muka umum menjadi aksi perusakan di depan Gedung DPR.

Pemantauan Jelang Unjuk Rasa di Kompleks Parlemen

Pernyataan resmi disampaikan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Agustus 2026. Polisi menilai pola gerakan yang teridentifikasi tidak sejalan dengan tujuan demonstrasi damai. Fokus pengamanan diarahkan agar kegiatan menyampaikan pendapat tetap berjalan tanpa disusupi niat merusuh.

Iman menegaskan dugaan afiliasi anarko muncul dari hasil pantauan berlapis, bukan sekadar asumsi sesaat. Langkah itu diambil agar massa yang berdemonstrasi secara sah tidak terdampak aksi provokasi di seputar kawasan DPR.

Dua Klaster Pemeriksaan dan Dasar Hukum

Dari rangkaian penindakan, Ditreskrimum memeriksa 63 orang yang dibagi dalam dua klaster. Sepuluh orang masuk klaster pembiayaan, sementara 53 orang digolongkan sebagai klaster pelaksana di lapangan. Pembagian ini memudahkan penelusuran peran masing-masing tersangka.

Ancaman pidana yang disiapkan mencakup Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 309, Pasal 262 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1). Pendekatan itu menargetkan baik perbuatan di ruang fisik maupun jejak digital.

Barang Bukti yang Disita Aparat

Dalam penggeledahan, petugas menyita senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, serta perangkat komunikasi. Ditemukan pula bahan dan benda yang dipersiapkan untuk merakit bom molotov. Rinciannya meliputi tujuh jerigen berisi bensin beserta 201 botol kaca yang sudah dilengkapi sumbu.

  • Senjata tajam dan airsoft gun
  • Obat-obatan serta alat komunikasi
  • Tujuh jerigen bensin
  • 201 botol kaca bersumbu untuk molotov

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian pihak mempersiapkan instrumen kekerasan, bukan sekadar ikut menyampaikan aspirasi. Polisi menekankan barang bukti akan dilengkapi dengan hasil pemeriksaan forensik dan digital.

Implikasi Keamanan Aksi Massa bagi Publik

Bagi warga Padang yang memantau isu nasional, kasus ini menjadi pengingat bahwa unjuk rasa sah harus dijaga dari titipan agenda perusakan. Kejelasan peran pembiayaan dan pelaksana membantu publik membedakan demonstran damai dari pihak yang hendak memancing kekacauan.

Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum berlanjut sesuai bukti. Pengamanan kawasan parlemen tetap diprioritaskan agar hak menyampaikan pendapat tidak dikorbankan oleh aksi provokatif. Informasi resmi dari kepolisian menjadi acuan utama, bukan spekulasi di media sosial.

Dengan penanganan berlapis—dari pemetaan awal, penangkapan, hingga penyitaan barang berbahaya—aparat berupaya menekan risiko bentrokan. Masyarakat di daerah, termasuk Sumatera Barat, diharapkan mencermati perkembangan hukum ini secara proporsional dan mengutamakan sumber keterangan resmi.

Sumber: Sindo News.

Tag: demo DPR, Polda Metro Jaya, kelompok anarko, penangkapan massa, bom molotov, keamanan Jakarta, aksi unjuk rasa, hukum pidana