Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menekan aktivitas ilegal di ranah digital. Tiga berkas perkara yang menyasar pengelolaan judi daring serta penyalahgunaan media sosial diungkap di Jakarta, disertai penyitaan uang tunai mencapai Rp51.991.693.314. Bagi warga Padang dan Sumatera Barat yang aktif di platform daring, temuan ini menegaskan risiko nyata di balik tautan dan komentar yang tampak sepele.
Pengungkapan berlangsung di Gedung Awaloedin Djamin, markas Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Adex Yudiswan didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan ringkasan operasi tersebut pada Kamis, 3 September 2026.
Tiga pola kejahatan yang dibongkar penyidik
Penyidik memetakan tiga pola yang saling terkait. Pertama, pengelolaan infrastruktur judi daring yang menampung transaksi dan perputaran dana. Kedua, serangan spam komentar yang menyasar akun-akun media sosial berpengikut besar agar pesan promosi tersebar luas dalam waktu singkat. Ketiga, penyebaran tautan situs taruhan lewat kolom komentar di berbagai platform.
Ketiga modus itu memanfaatkan jangkauan media sosial sebagai kanal rekrutmen pemain dan penyaluran promosi. Akun populer dipilih karena algoritma platform cenderung memperbesar visibilitas balasan, sehingga iklan judi ikut terbawa ke lini masa pengguna awam.
Barang bukti dan nilai aset yang diamankan
Dari penggeledahan dan pelacakan rekening, aparat mengamankan kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dengan total Rp51.991.693.314. Angka tersebut mencerminkan skala perputaran dana yang dikelola jaringan dalam periode operasi.
Selain instrumen perbankan, data digital dan perangkat pendukung turut diperiksa untuk memetakan alur perintah, rekening penampung, serta pola distribusi konten. Langkah ini ditujukan agar jejaring tidak mudah bangkit dengan identitas baru.
Mengapa ruang komentar menjadi sasaran utama
Kolom komentar dipilih karena murah, cepat, dan sulit diawasi secara manual oleh pemilik akun. Dalam hitungan menit, puluhan balasan berisi tautan judi dapat menempel di unggahan viral. Pengguna yang kurang waspada sering kali mengklik tanpa memeriksa domain atau reputasi situs.
Di Padang dan daerah lain di Sumbar, kebiasaan mengakses media sosial untuk berita lokal, hiburan, hingga jual-beli membuat paparan serupa berpotensi terjadi. Edukasi sederhana—menolak tautan mencurigakan, membatasi balasan dari akun asing, serta melaporkan spam—membantu memutus rantai sebaran.
Implikasi penegakan hukum di ranah digital
Operasi Dittipidsiber menandai penekanan berlapis: bukan hanya bandar inti, tetapi juga mesin promosi yang menghidupkan lalu lintas ke situs taruhan. Penindakan atas spam dan penyalahgunaan medsos memperluas jangkauan hukum ke aktor pendukung yang selama ini sering luput dari sorotan publik.
Polri menekankan bahwa ruang digital bukan zona bebas aturan. Pengelolaan judi daring, perputaran dana ilegal, dan manipulasi komentar tetap masuk ranah pidana siber. Koordinasi dengan platform serta pelaporan masyarakat menjadi pelengkap agar temuan serupa tidak berulang.
Masyarakat diingatkan untuk menyimpan bukti tangkapan layar jika menemukan promosi judi di kolom komentar, kemudian melaporkannya melalui kanal resmi kepolisian. Kewaspadaan kolektif memperkecil ruang gerak sindikat dan melindungi keluarga dari jeratan utang taruhan daring. Pantauan terhadap pola baru diperkirakan berlanjut seiring pergeseran taktik pelaku di media sosial.
Sumber: Okezone.
