METRO
Indeks
Hukum

Kunjungan Kakanwil Sulut ke Lapas Manado Perkuat Arah Pembinaan WBP

Upaya pembinaan lapas manado kembali mendapat perhatian setelah jajaran pemasyarakatan Sulawesi Utara menegaskan pentingnya pembentukan karakter warga binaan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Haposan Silalahi, meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado pada hari Jumat dan menekankan agar program berjalan terarah.

Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, berita ini relevan karena sistem pemasyarakatan nasional menerapkan kerangka pembinaan serupa di berbagai daerah. Tujuan utamanya tetap sama: menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan kesadaran dan sikap yang lebih baik.

Komitmen Kanwil atas program yang konsisten

Haposan Silalahi menjelaskan bahwa rangkaian pembinaan menjadi instrumen penting untuk membentuk karakter, menumbuhkan kesadaran, serta mendorong perubahan perilaku. Ia menegaskan komitmen agar seluruh kegiatan dilaksanakan secara konsisten dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembinaan kepribadian mencakup penguatan aspek mental, spiritual, kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta kesadaran hukum. Dengan pendekatan itu, WBP diharapkan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal sikap yang mendukung kehidupan positif setelah bebas.

Evaluasi internal di Lapas Kelas IIA Manado

Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu, memastikan pembinaan kepribadian tidak berhenti pada formalitas kegiatan rutin. Ia menekankan evaluasi berkala agar setiap program memberi manfaat nyata terhadap perubahan sikap dan perilaku warga binaan.

Krisman menambahkan bahwa pihaknya berupaya menghadirkan pola pembinaan yang humanis, terarah, dan berkelanjutan. Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih berkualitas di tingkat lembaga.

Sinergi pengawasan dan dampak reintegrasi sosial

Kunjungan pejabat kanwil sekaligus menjadi momen memperkuat sinergi serta pengawasan pelaksanaan tugas di Lapas Manado. Monitoring langsung diharapkan mendorong peningkatan mutu pembinaan sehingga dampaknya terasa pada proses reintegrasi sosial WBP.

Dengan pola yang berjalan baik, warga binaan dinilai dapat meningkatkan kualitas diri, memiliki kesadaran memperbaiki perilaku, serta mempersiapkan diri menjalani kehidupan secara konstruktif di lingkungan masyarakat. Pendekatan ini menempatkan pembinaan sebagai jembatan antara masa pidana dan kehidupan setelah pembebasan.

  • Pembinaan kepribadian menyasar mental, spiritual, dan disiplin
  • Evaluasi internal digelar agar program tetap optimal
  • Monitoring kanwil memperkuat pengawasan lapangan
  • Orientasi utama tetap pada kesiapan kembali ke masyarakat

Arti penting bagi sistem pemasyarakatan secara luas

Meski peristiwa ini berlangsung di Manado, prinsip yang disampaikan mencerminkan arah kebijakan pemasyarakatan yang juga dikenal di wilayah lain, termasuk Sumatera Barat. Pembinaan yang terukur membantu menekan risiko pengulangan pelanggaran sekaligus memberi ruang perbaikan diri.

Kalapas Manado berharap pola kepribadian yang konsisten terus memberi dampak positif. Sinergi antara kantor wilayah dan lembaga setempat dinilai krusial agar standar layanan pembinaan terjaga dan WBP memperoleh pendampingan yang sesuai kebutuhan perubahan perilaku.

Secara keseluruhan, penegasan dari Haposan Silalahi dan penjelasan Krisman Ziliwu menggambarkan fokus lembaga pada pembentukan karakter yang terukur. Pembinaan lapas manado diarahkan agar hasilnya terasa nyata ketika warga binaan kembali berbaur dengan masyarakat.

Bagi publik, termasuk di Padang, pemahaman atas kerja pemasyarakatan membantu menumbuhkan dukungan sosial terhadap proses reintegrasi. Dukungan itu, bersama program yang humanis dan terarah, menjadi pelengkap agar perubahan perilaku yang diharapkan dapat bertahan setelah masa pidana berakhir.

Sumber: Republika.

Tag: lapas manado, pembinaan warga binaan, pemasyarakatan sulut, reintegrasi sosial, kepribadian WBP, kanwil pemasyarakatan, hukum