Keberhasilan pengamanan unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026, kembali mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Sistem Presisi Polri dinilai menjadi kerangka kerja yang membuat penanganan kamtibmas lebih terencana, bukan sekadar reaksi spontan di lapangan. Penilaian itu disampaikan pakar hukum Romli Atmasasmita di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, isu ini relevan karena pola pengamanan nasional biasanya menjadi acuan satuan kewilayahan saat ada penyampaian aspirasi di ruang publik. Kejelasan prosedur dan prediksi risiko ikut menentukan rasa aman warga tanpa mengekang hak berpendapat.
Apa yang Dinilai Berhasil dari Pengamanan Demo
Romli menekankan bahwa hasil pengamanan tidak hanya terlihat dari situasi yang relatif terkendali, tetapi juga dari cara Polri menyusun respons terhadap dinamika massa. Ia menilai institusi kepolisian telah memiliki pola pengamanan yang rapi saat menghadapi potensi gangguan ketertiban umum.
Menurutnya, keberhasilan tersebut lahir dari perencanaan matang, latihan yang sistematis, serta penerapan konsep yang dapat diukur. Dengan kata lain, capaian di lapangan dipandang sebagai buah kerja kelembagaan, bukan kebetulan semata.
Makna Presisi dalam Operasional Kepolisian
Presisi merujuk pada landasan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Dalam penjelasan Romli, pendekatan ini mendorong Polri membaca kemungkinan gangguan lebih awal, lalu menyiapkan langkah pencegahan sebelum ketegangan memuncak.
Ia menegaskan bahwa konsep tersebut membuat kepolisian tidak berhenti pada sikap reaktif. Prediksi dini, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta prinsip keberadilan dalam tindakan menjadi poros yang saling menopang saat situasi memanas.
Kesiapan Struktural dan Langkah Pencegahan
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu menyoroti kesiapan struktural di tubuh Polri dalam merespons ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Pola kerja yang tertata dinilai membantu personel bergerak sesuai koridor, termasuk saat unjuk rasa berlangsung dalam skala yang menuntut koordinasi ketat.
Dengan kerangka Presisi, pencegahan ditempatkan sebagai prioritas. Langkah antisipatif jauh sebelum eskalasi dinilai lebih efektif dibanding menunggu gangguan benar-benar meledak di lokasi aksi.
- Prediksi potensi gangguan kamtibmas sejak dini
- Tanggung jawab operasional yang terarah di tiap jenjang
- Transparansi dan keberadilan dalam penindakan
- Pelatihan serta perencanaan yang dapat dievaluasi
Implikasi bagi Penjagaan Aspirasi di Daerah
Meskipun pernyataan Romli berangkat dari konteks pengamanan nasional terkait aksi 27 Agustus 2026, prinsip yang sama menyentuh kebutuhan daerah. Di Padang, ruang demokrasi tetap membutuhkan jaminan ketertiban agar warga dapat menyampaikan pendapat tanpa kekhawatiran akan chaos.
Standar prediktif dan akuntabel memberi sinyal bahwa pengamanan ideal menyeimbangkan hak unjuk rasa dengan perlindungan publik. Evaluasi pasca-aksi, komunikasi dengan peserta demo, serta penegakan aturan yang proporsional menjadi bagian dari ekspektasi masyarakat terhadap profesinalitas aparat.
Ke depan, konsistensi penerapan Presisi akan terus diuji pada setiap momentum penyampaian aspirasi. Semakin terukur deteksi dini dan semakin jelas pertanggungjawaban lapangan, semakin besar peluang kamtibmas terjaga tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat yang sah.
Secara keseluruhan, pengakuan dari pakar hukum ini menempatkan sistem Presisi Polri sebagai instrumen operasional yang dianggap terbukti menolong pengamanan unjuk rasa, sepanjang dijalankan utuh dari perencanaan hingga evaluasi.
Sumber: Sindo News.
