Wacana evaluasi batas bebas pajak UMKM sebesar omzet Rp500 juta kembali menjadi sorotan pelaku usaha dan partai politik. Ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) itu sedang ditinjau pemerintah, dan respons dari Partai Perindo menempatkan isu ini sebagai momentum merapikan kebijakan agar lebih adil bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, topik ini relevan karena jutaan unit usaha lokal bergantung pada kepastian fiskal. Perubahan ambang omzet dapat memengaruhi cara pelaku warung, bengkel, kerajinan, hingga jasa kuliner mengatur arus kas dan rencana ekspansi tanpa mengorbankan daya tahan usaha.
Sikap Perindo terhadap wacana evaluasi ambang Rp500 juta
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menilai pembukaan ruang evaluasi terhadap batas Rp500 juta merupakan langkah yang tepat. Syarat utamanya jelas: arah kebijakan harus memperkuat UMKM, bukan memperluas beban pajak pada usaha yang masih rentan.
Pernyataan itu disampaikan Tama dalam keterangan pada Sabtu, 5 September 2026. Ia menekankan pemerintah jangan hanya mengukur keberhasilan dari potensi tambahan penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuan UMKM bertahan, tumbuh, menyerap tenaga kerja, lalu naik kelas menjadi usaha menengah maupun besar.
Omzet bukan cermin otomatis kemampuan membayar pajak
Menurut pandangan yang disampaikan Perindo, prinsip ability to pay atau kemampuan membayar wajib menjadi landasan. Omzet tinggi tidak selalu berarti laba yang sehat. Biaya sewa, bahan baku, upah, logistik, dan cicilan modal sering membuat margin tipis meski penjualan terlihat besar di laporan omzet.
Dengan logika itu, menaikkan atau mengubah ambang bebas PPh tanpa membedah struktur biaya usaha berisiko menekan pelaku yang baru mulai stabil. Evaluasi yang baik justru memetakan karakteristik sektor, pola musiman penjualan, serta perbedaan antara perputaran uang dan keuntungan bersih.
Implikasi bagi ekosistem usaha di daerah seperti Padang
Di kota-kota seperti Padang, banyak UMKM bergerak di sektor perdagangan dan jasa dengan modal terbatas. Kepastian soal batas bebas pajak membantu mereka merencanakan pencatatan, pinjaman usaha, dan digitalisasi pembayaran. Jika evaluasi berujung pada desain yang lebih proporsional, ruang fiskal pelaku kecil tetap terjaga sambil memberi sinyal bagi usaha yang sudah kuat untuk berkontribusi lebih tertib.
Sebaliknya, perubahan yang terburu-buru tanpa pendampingan bisa mendorong sebagian pelaku kembali ke ekonomi informal. Itu bertolak belakang dengan tujuan formalisasi usaha yang selama ini digaungkan lewat kemudahan perizinan dan akses pembiayaan.
- Evaluasi ambang omzet perlu selaras dengan prinsip kemampuan bayar.
- Pertumbuhan UMKM diukur dari daya tahan, lapangan kerja, dan naik kelas.
- Omzet tidak identik dengan keuntungan bersih usaha.
- Kebijakan fiskal daerah dan pusat sebaiknya saling menopang formalisasi usaha.
Arah kebijakan yang diharapkan: adil, bertahap, dan berpihak pada naik kelas
Perindo menempatkan evaluasi sebagai peluang merancang perpajakan UMKM yang lebih berkeadilan. Fokusnya bukan semata memperlebar basis pajak, melainkan memastikan usaha yang masih goyah mendapat ruang bernapas, sementara yang sudah mapan didorong naik kelas dengan tata kelola lebih baik.
Pemerintah, dalam kerangka wacana ini, diharapkan menimbang data lapangan: berapa banyak unit usaha di bawah dan di atas ambang Rp500 juta, bagaimana sebaran sektoralnya, serta apa dampak kumulatif terhadap penyerapan tenaga kerja. Pendekatan berbasis bukti akan mengurangi risiko kebijakan yang seragam untuk kondisi usaha yang sangat beragam.
Pada akhirnya, evaluasi batas bebas PPh UMKM hanya akan menjadi langkah positif jika hasilnya memperkuat fondasi usaha kecil, menjaga asas kemampuan membayar, dan membuka jalan bagi formalisasi yang manusiawi. Pelaku usaha di Sumbar pun berhak mendapat kepastian agar perencanaan bisnis tidak diguncang perubahan aturan yang tidak terukur.
Sumber: Sindo News.
