Wacana efisiensi ASN kecamatan kembali mengemuka di tingkat nasional setelah Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai jumlah pegawai di kantor camat terlalu gemuk untuk era layanan digital. Usulan itu relevan diikuti warga Padang dan Sumatera Barat yang sehari-hari berurusan dengan pelayanan di tingkat kecamatan.
Dalam rapat Komisi II bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada Senin, 24 Agustus 2026, politisi Partai Demokrat itu menekankan bahwa kantor kecamatan tidak lagi memerlukan puluhan staf hanya untuk menyelesaikan urusan administrasi rutin.
Jumlah pegawai dinilai berlebih di era digital
Menurut Dede Yusuf, realitas di lapangan menunjukkan satu kantor kecamatan bisa diisi 40 hingga 50 aparatur sipil negara. Angka itu, katanya, tidak sebanding dengan beban kerja yang semakin banyak digantikan sistem elektronik.
Ia menilai digitalisasi memungkinkan pekerjaan diselesaikan lebih cepat tanpa mengandalkan rantai birokrasi panjang. Dengan demikian, formasi ideal yang ia usulkan hanya berkisar 15 sampai 20 orang per kecamatan, asalkan penempatan personel tepat dan layanan berbasis data berjalan baik.
AI dan identitas digital sebagai penopang efisiensi
Sebagai gambaran, Dede menyinggung pekerjaan sederhana seperti penyusunan presentasi yang masih sering melibatkan dua hingga tiga orang. Padahal kecerdasan buatan sudah mampu membantu menyelesaikan tugas serupa dalam waktu jauh lebih singkat.
Ia juga menyinggung rancangan identitas digital yang sedang disiapkan Kementerian Dalam Negeri, yang kelak terhubung dengan inisiatif satu data. Integrasi itu diharapkan memangkas duplikasi kerja antarunit dan mempercepat verifikasi dokumen warga, termasuk di daerah seperti Padang.
Desakan agar aparatur lebih gesit dan adaptif
Selain memangkas jumlah, Dede mendesak pemerintah mendorong perubahan perilaku kerja ASN. Aparatur diminta lebih gesit, profesional, serta mampu menyesuaikan diri dengan teknologi baru agar pelayanan publik tidak tertinggal dari ekspektasi masyarakat.
Ia menyinggung fenomena di media sosial ketika warga memilih menyebarkan keluhan secara viral ketimbang mengadu lewat jalur resmi. Baru setelah isu ramai, respons pejabat kerap muncul. Pola semacam itu, menurutnya, menandakan birokrasi belum cukup responsif.
Manajemen talenta dan dampak bagi pelayanan daerah
Untuk menutup celah itu, penerapan manajemen talenta dinilai krusial. Prinsip menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat harus dijalankan konsisten agar kinerja instansi naik dan mutu layanan ke publik membaik.
Bagi pembaca di Padang, arah kebijakan ini bisa memengaruhi cara kecamatan mengelola permohonan KTP, surat keterangan, hingga koordinasi kelurahan jika formasi pegawai memang dirampingkan. Yang tetap menjadi taruhan adalah keandalan sistem digital dan kesiapan sumber daya manusia yang tersisa.
Diskusi di Komisi II tersebut menjadi sinyal bahwa penataan kelembagaan kecamatan akan terus dikaitkan dengan agenda digital nasional, bukan semata pengurangan angka pegawai. Publik daerah pun berhak memantau apakah efisiensi benar-benar berujung pada layanan yang lebih cepat dan transparan.
Sumber: Liputan6.
