Pembahasan RUU Reforma Agraria di tingkat legislatif kembali menyoroti perlindungan lahan bagi petani. Fokus kata kunci sanksi redistribusi tanah mengemuka saat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan usulan di hadapan Badan Legislasi DPR RI, Senin (7/9/2026) di Jakarta. Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, isu ini relevan karena banyak keluarga tani mengandalkan lahan produktif sebagai tumpuan ekonomi rumah tangga.
Yandri menekankan bahwa tanah yang diterima lewat program redistribusi wajib dijaga sebagai alat produksi dan sumber penghidupan. Ia mengingatkan risiko utama yang sering muncul setelah sertifikat atau hak atas tanah diserahkan: lahan dijual kembali, berpindah ke pihak lain, atau berubah fungsi menjadi nonpertanian sehingga tujuan pemerataan dan penguatan petani gagal tercapai.
Usulan sanksi dalam rapat penyusunan RUU
Dalam rapat penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Baleg DPR RI, menteri tersebut mengusulkan pemberian sanksi pidana maupun perdata. Sanksi ditujukan kepada penjual dan pembeli tanah hasil redistribusi yang kemudian dialihfungsikan menjadi lahan nonpertanian. Langkah ini dimaksudkan agar penerima manfaat tidak dengan mudah melepas tanah yang sudah dialokasikan negara.
Menurut Yandri, negara tidak menghapus hak keperdataan penerima. Namun, pemerintah dapat menetapkan persyaratan ketat menyangkut penjualan, penguasaan, pemanfaatan, dan perubahan fungsi tanah redistribusi. Kerangka itu diharapkan menyeimbangkan perlindungan aset produksi petani dengan kepastian hukum bagi warga.
Menjaga tujuan pemerataan dan penguatan petani
Reforma agraria pada dasarnya diarahkan untuk memperbaiki akses petani atas lahan dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Jika tanah hasil redistribusi cepat beralih ke spekulan atau berubah menjadi kawasan nonproduktif pertanian, manfaat jangka panjang bagi komunitas desa justru tergerus. Itu sebabnya batasan pemanfaatan dinilai perlu diatur tegas dalam rancangan undang-undang.
Yandri menyebut perlindungan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan yang sah. Contohnya pewarisan dalam keluarga atau keperluan khusus lain yang ditempuh melalui prosedur resmi. Dengan demikian, aturan tidak bersifat mematikan hak warga, melainkan mencegah penyalahgunaan yang merugikan semangat reforma agraria.
Implikasi bagi daerah penghasil pertanian seperti Sumbar
Di kawasan pertanian Sumatera Barat, termasuk wilayah sekitar Padang, tanah sawah dan kebun sering menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Kebijakan nasional yang memperketat alih fungsi tanah redistribusi berpotensi memberi kepastian bagi petani kecil agar lahan tidak mudah tersedot ke pasar spekulatif. Meski detail teknis RUU masih dibahas di Jakarta, arah usulan menteri mengisyaratkan prioritas pada keberlanjutan fungsi pertanian.
Pengaturan sanksi, jika akhirnya masuk dalam undang-undang, juga akan memengaruhi praktik jual-beli dan pengawasan di daerah. Pemerintah desa dan dinas terkait di Sumbar nantinya perlu memahami batasan pemanfaatan agar pendampingan kepada penerima redistribusi berjalan sesuai koridor hukum nasional.
Prosedur sah tetap dibuka untuk kebutuhan khusus
Poin penting dari pernyataan Yandri adalah pembedaan antara pelepasan tanah yang ceroboh dan transaksi yang melalui jalur legal. Pewarisan, misalnya, tetap diakui sebagai kebutuhan sah. Begitu pula tujuan khusus lain selama memenuhi prosedur yang ditetapkan. Pendekatan ini menempatkan sanksi sebagai instrumen pencegahan, bukan penghalang mutlak atas hak keperdataan.
- Tanah redistribusi dijaga sebagai alat produksi petani.
- Alih fungsi ke nonpertanian menjadi sasaran usulan sanksi.
- Penjual dan pembeli dapat dikenai sanksi pidana atau perdata.
- Pewarisan dan keperluan khusus tetap dimungkinkan lewat prosedur benar.
Dengan usulan tersebut, pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan menghasilkan kerangka yang lebih kokoh melindungi hasil redistribusi. Masyarakat tani di berbagai daerah, termasuk Padang dan Sumbar, dapat menantikan kejelasan aturan agar lahan yang diperoleh dari program negara tetap menopang penghidupan, bukan beralih fungsi tanpa kendali. Perkembangan substansi RUU masih bergantung pada proses legislasi selanjutnya di DPR.
Sumber: Sindo News.
