Pemerintah Kabupaten Mimika di Papua Tengah tengah menata ulang fondasi kebijakan budayanya melalui pemutakhiran Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah atau PPKD Mimika. Langkah itu digarap Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif agar kekayaan tradisi setempat tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar menjadi acuan pembangunan. Bagi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, berita ini mengingatkan pentingnya inventarisasi budaya daerah di mana pun, termasuk di tanah Minang yang juga kaya adat.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, menegaskan di Timika bahwa hasil pemutakhiran bukan formalitas belaka. Dokumen tersebut diposisikan sebagai peta jalan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina khazanah budaya setempat secara terarah dan berkesinambungan.
Dua suku inti dan tantangan zaman modern
Mimika dikenal lewat mozaik budaya Suku Amungme di pegunungan dan Suku Kamoro di pesisir. Keduanya menjadi identitas kolektif yang dibanggakan warga. Namun arus modernisasi membawa risiko lunturnya nilai luhur dan praktik leluhur jika tidak diimbangi data serta kebijakan yang mutakhir.
Sejarah Kokonao yang kerap disebut kota peradaban menjadi penanda denyut awal peradaban di Tanah Mimika. Pemerintah daerah berkomitmen mengumpulkan objek, cerita, dan tradisi yang berakar kuat agar warisan itu tidak hilang begitu saja di tengah perubahan sosial-ekonomi.
Partisipasi adat dalam penyusunan dokumen
Proses pemutakhiran melibatkan tokoh adat, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), budayawan, dan unsur masyarakat luas. Keterlibatan ini dimaksudkan agar inventarisasi objek pemajuan kebudayaan, pemetaan masalah, serta rumusan solusi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Fransiskus menekankan perlunya data dan fakta terbaru. Tanpa itu, perencanaan pembangunan budaya dinilai akan berjalan tanpa arah. PPKD yang diperbarui diharapkan menjadi rujukan seluruh organisasi perangkat daerah saat menyusun program yang berpihak pada pemajuan kebudayaan, sekaligus mendorong ekonomi kreatif berbasis jati diri lokal.
Landasan hukum dan sepuluh objek pemajuan
Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Mimika sekaligus ketua panitia, Daniel Orun, menjelaskan bahwa pemutakhiran PPKD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan dokumen tersebut.
Pendataan mencakup sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Informasi digali lewat survei lapangan, forum diskusi, dan pemanfaatan pangkalan data kebudayaan agar kebijakan disusun berdasarkan kondisi faktual Mimika.
Relevansi bagi daerah lain termasuk Sumbar
Meskipun peristiwa berlangsung di Papua Tengah, pola kerja Mimika—menggabungkan mandat regulasi nasional, data lapangan, dan suara lembaga adat—bisa menjadi cermin bagi daerah lain. Di Sumatera Barat, semangat serupa kerap muncul saat masyarakat adat dan pemerintah daerah merawat pusaka budaya agar tetap hidup di ruang publik dan ekonomi kreatif.
Dengan PPKD yang diperbarui, Mimika ingin menunjukkan bahwa kekayaan daerah tidak hanya terletak pada sumber daya alam, tetapi juga pada peradaban yang mampu memperkuat jati diri dan menggerakkan kreativitas warga. Dokumen strategis itu diharapkan menuntun setiap OPD agar program pembangunan tidak meninggalkan akar budaya.
Upaya pelestarian yang melibatkan Lemasa, Lemasko, dan komunitas adat menandai komitmen jangka panjang. Ke depan, keberhasilan diukur dari seberapa jauh kebijakan berbasis PPKD benar-benar melindungi tradisi Amungme dan Kamoro sekaligus memberi ruang pemanfaatan yang bijak bagi generasi muda.
Sumber: Republika.
