Permintaan pembukaan kembali rekening Botok Pati menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI menyatakan tidak menemukan unsur pidana atas pemblokiran yang dilakukan sebelumnya. Peristiwa ini menyangkut rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sempat ditunda transaksinya oleh Bank Mandiri.
Pembahasan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Forum tersebut melibatkan Komisi III, Polda Metro Jaya, dan jajaran Bank Mandiri. Dari sisi pembaca di Padang dan Sumatera Barat, kasus ini menarik karena menyentuh isu kebebasan menyampaikan aspirasi serta perlindungan dana masyarakat di lembaga perbankan nasional.
Penilaian Komisi III soal status pidana
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, setelah mencermati persoalan atas arahan pimpinan DPR, pihaknya menyimpulkan tidak ada ihwal pidana yang melekat pada rekening tersebut. Karena itu, akses pemilik terhadap rekening dinilai perlu dipulihkan.
Ia menekankan agar pengaktifan dilakukan secepat mungkin, idealnya pada hari yang sama dengan rapat. Alasan utamanya agar yang bersangkutan dapat menjalankan rencana penyampaian aspirasi pada Kamis, 27 Agustus 2026, tanpa hambatan teknis keuangan.
Alasan sementara penundaan transaksi oleh kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penundaan transaksi digelar untuk melindungi pemberi maupun penerima donasi. Menurutnya, langkah itu bersifat verifikatif, bukan vonis bersalah.
Ia menambahkan, meskipun regulasi memungkinkan penundaan hingga lima hari kerja, proses dipercepat agar ruang demokrasi dan hak menyampaikan pendapat tetap terjaga. Setelah verifikasi selesai, penundaan dihentikan dan pengelolaan rekening dikembalikan ke kewenangan Bank Mandiri.
Respons Bank Mandiri dan pemulihan akses
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan menyatakan bank akan segera menindaklanjuti permintaan pengaktifan kembali sesuai arahan yang disampaikan Direskrimum. Keputusan itu diumumkan dalam jumpa pers bersama Komisi III dan pimpinan Polda Metro Jaya di Senayan.
Riduan juga menyampaikan permohonan maaf atas dampak pemblokiran sebelumnya. Ia menegaskan komitmen bank menjaga amanah nasabah melalui layanan yang prudent, sehat, dan berorientasi pada pelayanan terbaik.
Latar pembekuan dan isi rekening
Rekening milik Botok dibekukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, dengan saldo sekitar Rp 80,9 juta. Botok menjelaskan dana itu merupakan campuran uang pribadi dan hasil penggalangan masyarakat untuk kebutuhan operasional gerakan. Pada Senin, 24 Agustus 2026, ia mempertanyakan dasar hukum pemblokiran yang dinilai kurang transparan.
- Pemilik rekening: Supriyono alias Botok (koordinator AMPB)
- Saldo saat pembekuan: sekitar Rp 80,9 juta
- Pembekuan: 22 Agustus 2026; pembahasan DPR: 26 Agustus 2026
- Rencana aksi aspirasi: 27 Agustus 2026
Bagi masyarakat Padang yang mengikuti isu perbankan dan hak sipil, rangkaian keputusan ini memberi gambaran bahwa penundaan transaksi harus diimbangi verifikasi cepat agar tidak menghambat aktivitas legal warga. Kolaborasi parlemen, kepolisian, dan bank menjadi penentu agar perlindungan dana dan ruang aspirasi berjalan seimbang.
Dengan dibukanya kembali rekening, fokus publik beralih pada kelancaran penyampaian aspirasi serta kepatuhan seluruh pihak terhadap prosedur yang diatur undang-undang. Transparansi alasan pemblokiran di masa depan tetap diharapkan agar kepercayaan nasabah terjaga.
Sumber: Liputan6.
